Inilah Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta Tahun 2016
Bagi Anda yang sedang atau akan bekerja di wilayah DKI Jakarta, ada baiknya Anda memperhatikan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016.
Baca juga : Pengertian dan Perbedaan antara UMK, UMR, dan UMP
Dalam Peraturan Gubernur tersebut diatur mengenai upah minimum provinsi di wilayah DKI Jakarta untuk Tahun 2016. Peraturan ini mempertimbangkan juga peraturan lain misalnya undang-undang tentang serikat pekerja / serikat buruh, undang-undang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah tentang pengupahan dan peraturan daerah lainnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 230 Tahun 2015 tersebut, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta adalah sebesar Rp 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.
Dalam pasal 2, disebutkan juga Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pengusaha dalam kaliamt tersebut bisa juga berarti perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Nah, sekarang bagaimana dengan gaji Anda dari perusahaan tempat Anda bekerja sekarang?
Bagi para lulusan baru / Fresh Graduate harap menjadi pertimbangan juga ketika ada tawaran kerja bagi Anda khususnya perusahaan yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Semoga Perusahaan Anda khususnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sudah memiliki kebijakan yang mendukung peraturan ini.
Baca juga : Pengertian dan Perbedaan antara UMK, UMR, dan UMP
Dalam Peraturan Gubernur tersebut diatur mengenai upah minimum provinsi di wilayah DKI Jakarta untuk Tahun 2016. Peraturan ini mempertimbangkan juga peraturan lain misalnya undang-undang tentang serikat pekerja / serikat buruh, undang-undang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah tentang pengupahan dan peraturan daerah lainnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 230 Tahun 2015 tersebut, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta adalah sebesar Rp 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.
Dalam pasal 2, disebutkan juga Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pengusaha dalam kaliamt tersebut bisa juga berarti perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Nah, sekarang bagaimana dengan gaji Anda dari perusahaan tempat Anda bekerja sekarang?
Bagi para lulusan baru / Fresh Graduate harap menjadi pertimbangan juga ketika ada tawaran kerja bagi Anda khususnya perusahaan yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Semoga Perusahaan Anda khususnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sudah memiliki kebijakan yang mendukung peraturan ini.
Posting Komentar untuk "Inilah Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta Tahun 2016"